Tertib Al-Qu'an


Tartib Al-Qur’an

Yang dimaksud dengan tartib dalam Al-Qur’an adalah membaca Al-Qur’an secara berkesinambungan dan berurtan sesuai dengan yang tertulis dalam Mushhaf-Mushhaf dan yang dihafal oleh para shahabat radliyallaahu ‘anhum ajma’in.
Tartib dalam Al-Qur’an ada 3 macam, yaitu :
1.        Tartib Kalimat (kata), yaitu setiap kata dalam suatu ayat harus diletakkan pada tempat yang semestinya. Hal ini berdasarkan dalil nash dan ijma’, dan kami tidak mengetahui ada seorang pun yang memperselisihkannya tentang masalah ini. Sebagai contoh, tidak boleh membaca ayat dalam surat Al-Fatihah :  للّهِ الْحَمْدُ رَبّ الْعَالَمِينَsebagai pengganti  الْحَمْدُ للّهِ رَبّ الْعَالَمِينَ .
2.        Tartib Ayat, yaitu setiap ayat dari suatu surat harus diletakkan pada tempat  yang semestinya. Hal ini berdasarkan dalil nash dan ijma’, dan yang demikian ini adalah wajib menurut pendapat yang rajih (kuat) dan menyelisihinya hukumnya adalah haram. Sebagai contoh, tidak boleh membaca ayat :  مَـَلِكِ يَوْمِ الدّينِ – الرّحْمـَنِ الرّحِيم sebagai pengganti  الرّحْمـَنِ الرّحِيمِ – مَـَلِكِ يَوْمِ الدّينِ .
Dan dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan bahwa Abdullah bin Az-Zubair radliyallaahu ‘anhu berkata kepada ‘Utsman bin ‘Affan radliyallaahu ‘anhu tentang firman Allah ta’ala :
 وَالّذِينَ يُتَوَفّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً وَصِيّةً لأزْوَاجِهِمْ مّتَاعاً إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ
”Dan orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah dari rumahnya” (QS. Al-Baqarah : 240) bahwa ayat ini dinasakh (dihapus) oleh ayat lainnya yaitu firman Allah ta’ala :
 وَالّذِينَ يُتَوَفّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبّصْنَ بِأَنْفُسِهِنّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً
”Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah : 234).
Dan ayat ini dibaca sebelum ayat yang tadi. Dia (Abdullah bin Zubair) berkata,”Kenapa engkau menulisnya?” ( = yaitu menulis apa yang telah dihapus).
Maka ‘Utsman radliyallaahu ‘anhu menjawab : “Wahai anak saudaraku, aku tidak mau merubah Al-Qur’an sedikitpun dari tempatnya”. Dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Tirmidzi dari hadits ‘Utsman bin ‘Affan radliyallaahu ‘anhu bahwa diturunkan sejumlah (ayat-ayat ), maka apabila turun kepada beliau suatu ayat, beliau memanggil sebagian orangyang mempu menulis, kemudian beliau berkata,”Letakkanlah ayat-ayat ini pada satu surat yang disebutkan di dalamnya begini dan begini”


Ayat Makiyyah dan Madaniyyah

Oleh : Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah
Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Dan sebagian besar wahyu Al-Qur’an itu Rasulullah terima di Makkah.
Allah ta’ala berfirman :
وَقُرْآناً فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النّاسِ عَلَىَ مُكْثٍ وَنَزّلْنَاهُ تَنْزِيلاً
”Dan Al-Qur’an, telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” [QS. Al-Israa’ : 106].
Oleh karena itu, para ulama rahimahumullah membagi ayat Al-Qur’an menjadi dua katagori, yaitu Makiyyah dan Madaniyyah. Ayat Makiyyah adalah ayat-ayat yang diturunkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sebelum hijrah ke Madinah. Ayat Madaniyyah adalah ayat-ayat yang diturunkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam setelah hijrah ke Madinah. Berdasarkan definisi tersebut, maka firman Allah ta’ala :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الأِسْلاَمَ دِيناً
”Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridlai Islam itu jadi agama bagimu” [QS. Al-Maaidah : 3] adalah termasuk ayat Madaniyyah meskipun ayat tersebut turun kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada saat Haji Wada’ di ‘Arafah.
Dalam Shahih Bukhari dari ‘Umar radliyallaahu ‘anhu bahwasannya ia berkata :
قد عرفنا ذلك اليوم ، والمكان الذي نزلت فيه على النبي صلى الله عليه وسلم ، نزلت وهو قائم بعرفة يوم جمعة
“Sungguh kami benar-benar mengetahui hari dan tempat diturunkannya (ayat) tersebut kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Ayat tersebut turun ketika beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam berada di ‘Arafah pada hari Jum’at”. [HR. Bukhari no. 45 dan Muslim no. 3015]. 

Berkenalan Dengan Fitnah

September 14th, 2012 by Abu Muawiah
Berkenalan Dengan Fitnah
Kata fitnah (الفِتْنَةُ) sering terlintas di telinga kita dan terucap di lisan, namun masih banyak orang yang belum memahaminya dengan baik. Sebab ketika mendengar kata fitnah, maka dalam benak kita langsung mengarah kepada makna yang sempit yaitu “tuduhan yang tidak dilandasi bukti yang benar kepada seseorang atau kelompok tertentu dengan maksud menjelekkan orang (seperti, menodai nama baik, dan merugikan kehormatan orang)”.
Padahal sebenarnya kata fitnah memiliki cakupan makna yang cukup luas daripada itu.
Fitnah berasal dari bahasa arab. Para ahli bahasa Arab menjelaskan bahwa dalam kata fitnah terkandung makna ujian (الامْتِحَانُ) dan upaya untuk menyingkap sesuatu (الاِخْتِبَارُ). Oleh karenanya, kata fitnah pada asalnya digunakan untuk pengujian kadar keaslian emas atau untuk membedakan antara emas yang asli atau bukan, dengan cara dimasukkan ke dalam api yang panas. (Lihat Lisanul ‘Arab (13/317))

0 comment:

Posting Komentar